Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak, Tim 5 KAMI Menyiapkan Puluhan Bukti

    Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak, Tim 5 KAMI Menyiapkan Puluhan Bukti
    Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia

    Banyuwangi - Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) akhirnya bernafas lega, mengingat eksepsi yang diajukan baik oleh tergugat maupun turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pokok perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw, ditolak oleh majelis hakim. Hal itu mengisyaratkan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang baru pertama kalinya terjadi di Banyuwangi. Yaitu gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) yang dilakukan oleh Tim 5 KAMI di bawah naungan Cahaya Keadilan Law Firm Banyuwangi terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.

    Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) Dudy Sucahyo, SH., menjelaskan bahwa menyangkut kepastian perihal putusan sela tentang ditolaknya eksepsi dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani selaku tergugat dan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin sebagai turut tergugat I, pemberitahuannya disampaikan melalui E-Court. Sehingga melalui E-Court pula sudah ditetapkan agenda sidang pembuktian pada hari Rabu, 29 Desember 2021.

    "Kita semua, tidak hanya Tim 5 KAMI, namun juga segenap rakyat Banyuwangi patut mengucapkan syukur Alhamdulillah. Karena eksepsi mereka baik dari tergugat (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani) dan turut tergugat I (Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin) melalui kuasa hukumnya masing-masing telah ditolak oleh majelis hakim. Dalam sidang pembuktian nanti, Tim 5 KAMI sudah mempersiapkan puluhan barang bukti. Kami mohon dukungan dan doanya masyarakat luas agar perjuangan Tim 5 KAMI membuahkan hasil dan keutuhan kawasan gunung Ijen dapat kembali ke pangkuan Banyuwangi, " ujarnya.

    Sedangkan juru bicara tim Kaukus Advokat Muda Indonesia Denny Sun’anudin, SH., menegaskan pihaknya segenap tim 5 KAMI beserta unsur-unsurnya sangat mengapresiasi objektivitas dan independensi majelis hakim. Karena dalam putusan sela-nya telah menolak eksepsi baik dari Bupati Ipuk selaku tergugat maupun Bupati KH Salwa  sebagai turut tergugat I melalui kuasa hukumnya masing-masing.

    "Dengan ditolaknya eksepsi baik eksepsi tentang kompetensi absolut maupun relatif yang diajukan oleh masing-masing kuasa hukum dari Bupati Banyuwangi selaku tergugat dan Bupati Bondowoso sebagai turut tergugat I, berarti sidang gugatan Citizen Law Suit akan terus berlanjut dengan serunya. Hal itu tentu merupakan sejarah baru, dimana Pengadilan Negeri Banyuwangi memantapkan diri dengan kewenangannya untuk mengadili perkara yang pertama kali terjadi di Banyuwangi, yakni gugatan Citizen Law Suit, " terangnya.

    Adapun latar belakang Tim 5 KAMI melakukan gugatan Citizen Law Suit, lanjut Denny, karena adanya penandatanganan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021. Menurutnya, Bupati Ipuk dalam membuat kebijakan yang bersifat strategis berupa penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso tanpa melibatkan partisipasi publik dan/atau tanpa adanya persetujuan dari DPRD Banyuwangi.

    "Penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso yang dilakukan oleh Bupati Ipuk tersebut merupakan bentuk nyata kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karenanya, dalam salah satu poin penting dalam Petitum, Tim 5 KAMI meminta majelis hakim yang mengadili agar memutuskan Bupati Ipuk melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu Bupati Ipuk dengan legowo dan berjiwa besar agar memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat Banyuwangi atas kebijakannya yang ceroboh, " pungkasnya. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Tanpa SPK, Proyek Tempat Parkir Kendaraan...

    Komentar

    Berita terkait