Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Banyuwangi Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi

    Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Banyuwangi Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi
    Penandatanganan kerjasama antara Lapas Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi

    Banyuwangi - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di masing-masing instansi, Lapas Banyuwangi melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).

    Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi yang dihadiri oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Kasubsi Registrasi I Made Ariawan, Ketua PA Banyuwangi Mohammad Alirido beserta beberapa pejabat di PA Banyuwangi.

    Alirido menerangkan bahwa kerjasama tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada publik yang dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan kemudahan akses dalam melakukan persidangan dalam peradilan agama seperti perceraian.

    7

    Menurutnya, angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir sangat memprihatinkan, yang sebagian besar disebabkan oleh masalah ekonomi. Beberapa gugatan perceraian yang diajukan ke PA Banyuwangi tidak sedikit merupakan pasangan dari warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.

    Hal tersebut, kata Alirido, sedikit menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan mediasi dalam mencari jalan keluar terbaik. "Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kami juga menyadari bahwa tidak mudah bagi pihak Lapas untuk mengeluarkan warga binaannya, terlebih bagi mereka yang masih berstatus tahanan, " imbuhnya.

    Atas dasar tersebut, PA Banyuwangi menjalin perjanjian kerjasama dengan Lapas Banyuwangi terkait dengan pemberian fasilitas kepada warga binaan dalam hal pemanggilan dan pelaksanaan sidang yang akan digelar melalui Teleconference.

    Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyampaikan apresiasi kepada PA Banyuwangi yang telah berusaha memberikan kemudahan kepada warga binaan untuk mendapatkan salah satu haknya. "Tentu ini menjadi terobosan untuk terus meningkatkan pelayanan di tengah pandemi, kami siap untuk menyediakan sarana dan prasarana apabila memang nanti ada warga binaan kami yang dipanggil untuk melakukan persidangan, " ujarnya.

    Wahyu berharap dengan adanya kerjasama tersebut jika memang ada warga binaan yang digugat cerai oleh pasangannya, warga binaan tersebut bisa mengikuti tahapan proses persidangan. "Jadi warga binaan kami tidak secara tiba-tiba menerima surat cerai, karena dalam persidangan masih ada kemungkinan untuk setiap pasangan memperbaiki kembali hubungannya, " ucapnya.

    Dari segi keamanan, lanjut Wahyu, kerjasama ini juga sangat berpengaruh kepada kondisi keamanan di Lapas Banyuwangi. "Karena jika ada warga binaan kami yang secara tiba-tiba menerima surat cerai tanpa mengikuti tahapan persidangan akan sangat berpengaruh pada kondisi mentalnya, yang dapat berimbas pada gangguan keamanan. Namun, jika warga binaan kami dapat mengikuti dengan baik proses persidangan, mungkin mereka lebih tenang, karena dalam persidangan pasti ada mediasi dan alasan gugatan, " pungkasnya. (Humas Lapas Banyuwangi/HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Moment Harjaba ke-250, Sinergitas TNI-Polri...

    Artikel Berikutnya

    Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak,...

    Komentar

    Berita terkait