Sindikat Pencurian Baterai Tower Diamankan Polresta Banyuwangi

    Sindikat Pencurian Baterai Tower Diamankan Polresta Banyuwangi
    Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi

    Banyuwangi - Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian baterai tower provider seluler di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari keempat pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 16 baterai tower salah satu provider seluler untuk barang bukti.

    Saat konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, para pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut yaitu SD (28) warga Dusun Paiton, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. WD (38) dan HS (18) warga Dusun Kertasono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. AM (32) warga Dusun Sukodono, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. 

    "Modus operandi yang mereka lakukan adalah membuka gembok pintu pagar tower menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30 cm, setelah berhasil dibuka lalu tersangka SD dan rekan-rekan (WDi, HS, AM) masuk ke dalam area tower. Selanjutnya SD membuka sebuah pintu kotak bank tower menggunakan kunci kotak bank miliknya. Setelah kotak bank tower terbuka, lalu SD membuka baut baterai menggunakan sebuah kunci 10 untuk mencopot  kabel-kabelnya dan membungkus ujung kabel dengan isolasi agar tidak nyetrum, " paparnya.

    Nasrun melanjutkan, tersangka SD kemudian mengeluarkan satu persatu baterai tower itu dari dalam kotak bank tower lalu diserahkan kepada tersangka AM, WD dan HS. Mereka bertiga memindahkan 12 buah baterai tower tersebut ke dalam mobil. Setelah selesai dimasukkan kedalam mobil, lalu SD bersama komplotannya menyimpan hasil curian tersebut di rumahnya. Selanjutnya SD mengajak ketiga orang rekannya mencari sasaran tower lainnya. "Selama periode bulan November sampai dengan Desember ini ada 19 Laporan Polisi (LP) kehilangan baterai tower di wilayah Kabupaten Banyuwangi, " jelasnya 

    Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol L 1213 WZ, sebuah tang, 1 kunci ukuran 10, 1 gergaji besi (gerinda), sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, seperangkat kunci kotak bank tower salah satu provider seluler, 1 roll kabel listrik, 1 solasi warna hitam, 16 buah baterai tower.

    "Para tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, " pungkas AKBP Nasrun  (Humas Resta Banyuwangi/HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Lonjakan Harga Saat Libur Nataru,...

    Komentar

    Berita terkait