Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

    Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
    Pelaku curanmor diamankan d Mapolres Banyuwangi

    Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 orang anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Para pelaku yang beraksi dalam satu tim ini merupakan sindikat curanmor yang beroperasi lintas kabupaten.

    Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain ME alias Preng (22), warga Dusun Krajan Kidul RT/RW 03/03, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. LH (24) warga Dusun Krajan Kidul RT/RW 02/03 Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. TR (20), warga Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. RG (26), warga Dusun Loh Curah, Desa Merakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. HS (20), warga Dusun Tugulasi RT/RW 01/01 Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dan AHS (16) Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Selain keenam pelaku, Polresta Banyuwangi juga menetapkan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) ED, IM dan KM.

    Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers menyampaikan, peran para pelaku yaitu tersangka ME alias Preng sebagai eksekutor, tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan. Sedangkan tiga orang yang masih dalam pencarian DPO IM berperan selaku otak pencurian dan juga joki, DPO KM berperan selaku eksekutor dan  DPO ED berperan sebagai penjemput barang hasil kejahatan, Rabu (22/12/2021).

    "Para pelaku berhasil diamankan  oleh tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari rabu tanggal 08 desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol P 2136 IS, sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru, mobil merah Nopol N 1546 ZO, " paparnya.

    Nasrun menyampaikan modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini yakni, 4 (empat) pelaku berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Gumitir yang mana masing-masing berperan selaku joki dan eksekutor pencurian sepeda motor. Sesampainya di Banyuwangi langsung mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah maupun di garasi. Setelah mendapatkan sasaran pencurian, yang mana LH dan IM (DPO) selaku joki dan juga mengawasi situasi sekitar dan tersangka ME dan KM (DPO) selaku eksekutor, merusak kunci gembok pagar rumah dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci T secara paksa.

    "Setelah mendapatkan sepeda motor curian kemudian para pelaku menyembunyikan terlebih dahulu dan mencari sasaran pencurian kembali sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor. Kemudian IM (DPO) menghubungi tersangka RG untuk mengambil sepeda motor hasil pencurian tersebut.  Tersangka RG kemudian mengajak TR, HP, ED (DPO) dan AHS untuk mengambil sepeda curian tersebut dengan imbalan uang Rp 500.000 yang diberikan setelah sepeda motor terjual, " jelasnya.

    Saat ini keenam tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas Resta Banyuwangi/HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Harjaba ke-250, GARABB Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sindikat Pencurian Baterai Tower Diamankan...

    Komentar

    Berita terkait