Pro Kontra Penutupan Toko Miras Banyu Urip, Aktivis GAIB: Kami Akan Gelar Demo Karena Satpol PP Salahi Prosedur

    Pro Kontra Penutupan Toko Miras Banyu Urip, Aktivis GAIB: Kami Akan Gelar Demo Karena Satpol PP Salahi Prosedur
    Gabungan aktivis indonesia bersatu (GAIB) ancam akan gelar demo jika tuntutannya tidak dikabulkan

    Banyuwangi - Penutupan Toko Banyu Urip yang bergerak di bidang usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras, mendapat kecaman keras. Kali ini kecaman dilontarkan oleh Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi yang meminta agar Satpol PP mencabut penutupan toko tersebut, karena dianggap sudah menyalahi prosedur.

    Ketua GAIB Banyuwangi, Eko Wijiono mengancam, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar unjuk rasa jika dalam waktu dekat Satpol PP Banyuwangi tidak segera mengabulkan tuntutannya. Menurutnya, Satpol PP telah melakukan penyegelan secara sepihak terhadap Toko Banyu Urip, karena tahapan-tahapan sebelum penyegelan belum dilakukan.

    "Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali Toko Banyu Urip. Karena toko tersebut sudah mengantongi izin, " tegas Eko di depan awak media, Minggu (12/12/2021).

    Eko juga menambahkan, berdasar keterangan dari kuasa hukum Toko Banyu Urip, bahwa toko tersebut sudah mengantongi izin dan mentaati peraturan yang berlaku. Tindakan Satpol PP melakukan penyegelan dinilai menyalahi konstitusi Perda. Pasalnya, selain sudah berizin, pemilik toko juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP Banyuwangi sebelum dilakukan penutupan.

    "Jika ternyata Toko Banyu Urip itu telah memiliki izin, maka tindakan Satpol PP dirasa kurang tepat jika melakukan penutupan tempat usaha tersebut. Bahkan dapat disebut telah melanggar konstitusi Perda itu sendiri, " ucapnya.

    Menurut Eko, meskipun ada sebab-sebab pelanggaran lain yang mendasari penutupan, seharusnya tidak serta merta langsung melakukan penyegelan. Masih ada fase-fase yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti teguran atau peringatan secara tertulis. "Surat peringatan 1, peringatan 2 dan seterusnya, baru sanksi administratif berupa penutupan atau pencabutan izin. Bahkan bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Latihan Bersama, Forum Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Kiat Sukses Abdullah Azwar Anas Ubah Citra...

    Komentar

    Berita terkait