BANYUWANGI - Melanggar kode etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, dua anggota Polresta Banyuwangi dipecat dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil tersebut berlangsung di halaman apel Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024).
Kedua personel tersebut diketahui bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. Pemecatan keduanya lantaran tidak masuk dinas tanpa keterangan (desersi) lebih dari 30 hari berturut-turut. Sehingga melanggar Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polisi.
(Secara simbolis Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Hariyono mencoret foto anggota yang dipecat)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kedua personel itu melanggar kode etik profesi dan dikenakan sanksi tegas. Diketahui jika Bripka Gusde Santoso (37) meninggalkan dinas selama 365 hari, sedangkan Bripka Alexandra Febriano (38) meninggalkan dinas selama 256 hari. "Keduanya menjalani prosesi upacara pencopotan jabatan di Mapolresta Banyuwangi, " kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polresta Banyuwangi dan melalui proses sidang kode etik. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan supaya dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum, " katanya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam prosesi upacara yang tidak dihadiri oleh kedua personel tersebut, Kapolresta Banywangi tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik. "Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas pengabdian yang sudah dijalankan oleh keduanya selama berdinas di Kepolisian" pungkas Kombes Pol Nanang Haryono. (***)