Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polresta Banyuwangi dan Stakeholder Terkait Razia Tempat Hiburan Malam

    Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polresta Banyuwangi dan Stakeholder Terkait Razia Tempat Hiburan Malam
    Polresta Banyuwangi bersama stakeholder terkait merazia miras ilegal di tempat hiburan malam

    BANYUWANGI - Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama Stakeholder terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Razia yang terbagi dalam 3 tim ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim, serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa Ijin, Selasa malam (21/1/2025).

    Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU), kegiatan ini melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti, Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

    ”Operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C, serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk sasaran razia mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Selain itu juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP-MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut, ” jelas AKBP Teguh.

    Razia yang terbagi dalam tiga tim ini menyisir beberapa tempat hiburan malam dengan lokasi yang berbeda. Tim 1 yang dipimpin Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Bashori Alwi, menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut yang berlokasi di sekitaran Kota Banyuwangi. Tim 2 yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Kompol Catur Sulistyantomo, menyasar tempat hiburan malam Fan-Fan (Kabat) dan Asika (Rogojampi). Tim 3 yang dipimpin Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid bersama Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, menyasar tempat hiburan malam King Star (Jajag), Heroes (Jajag) dan Grand Royal (Gambiran).

    Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, aparat gabungan menemukan 62 botol miras Golongan B dan C di Tempat Karaoke Grand Royal Gambiran karena tidak dilengkapi dengan SIUP-MB, SKPL-B dan SKPL-C. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. "Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam, " ujarnya.

    Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras dan pelanggaran di tempat hiburan malam. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. (***)

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Desa Kemiren Banyuwangi Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Harkamtibmas, Personel Gabungan Polresta...

    Komentar

    Berita terkait