Banyuwangi - Pemilik laboratorium dan klinik yang membuka gerai layanan rapid test antigen untuk pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Kamis (23/12/2021).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat menegaskan kepada para pemilik klinik dan laboratorium baik yang berizin maupun yang tidak agar berkumpul di Pelabuhan Ketapang. Dirinya menyarankan bagi pemilik klinik atau laboratorium yang sudah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan supaya mengikuti protap pemeriksaan sesuai standar.
"Yang tidak berizin kita sampaikan agar memenuhi prosedur yang harus dilalui. Misalnya, mengurus ijin, rekomendasi lengkap dengan persyaratannya, " tegasnya.
Sesuai Permenkes No. 114 Tahun 2010 memang tidak boleh membuat klinik pembantu. Atau istilah mudahnya tidak boleh membuka klinik di luar kantor induk. "Izin (klinik pembantu) masih dalam pembahasan, apa diskresi yang bisa diajukan ke Kementerian Kesehatan. Semua laboratorium dan klinik diimbau agar mengeluarkan hasil pemeriksaan dengan protap yang benar. Jangan cetak hasil sebelum dilakukan pemeriksaan yang benar, " tegasnya.
Mengenai menjamurnya gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Amir Hidayat mengaku sedang melakukan pendataan. Menurutnya, saat ini jumlah gerai sedang didata, karena ada yang tampak buka dan ada yang tidak. "Saat ini pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Banyuwangi menempuh jalur persuasif. Selanjutnya akan ditempuh langkah penindakan bagi gerai rapid test antigen yang melanggar, " pungkas Amir. (HR)