Kucing Hutan, Salah Satu Satwa Hasil Rampasan yang Dilepasliarkan ke TN Baluran

    Kucing Hutan, Salah Satu Satwa Hasil Rampasan yang Dilepasliarkan ke TN Baluran

    Banyuwangi - Enam satwa langka dilepasliarkan di Taman Nasional (TN) Baluran. Satwa yang dilepasliarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu merupakan hasil rampasan.

    Sekretaris Ditjen KSDAE Suharyono menuturkan, enam satwa ini merupakan satwa hasil rampasan dan penyerahan dari warga Jakarta beberapa waktu lalu. Satwa itu terdiri dari Kucing Hutan, Trenggiling, Landak dan Merak Hijau. "Ada 2 Kucing Hutan dengan nama latin Prionailurus Bengalensis, 2 Trenggiling Manis Javanica, 1 Landak Hystrix Javanica dan 1 Merak Hijau, " papar Suharyono.

    Enam satwa tersebut diserahkan warga kepada BKSDA DKI Jakarta akhir Tahun 2021. Sebelum dilepasliarkan ke TN Baluran, enam satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi yang dilakukan oleh BKSDA Jakarta. Setelah dinilai layak baru dilepasliarkan.

    BKSDA Jakarta dan Ditjen KSDAE memilih lokasi Taman Nasional Baluran sebagai tempat kehidupan baru satwa langka ini. Begitu dilepas, enam satwa itu langsung masuk ke dalam hutan mencari habitat barunya. "Kucing Hutan yang dilepasliarkan menyita perhatian. Karena corak kulitnya menyerupai Macan Tutul yang jarang ditemui, " tambah Sekretaris Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

    Begitu juga dengan dua ekor Trenggiling yang sempat menggulungkan tubuhnya. Hewan yang banyak diburu itu langsung berlari ke dalam hutan mencari habitat barunya. Pelepasliaran ini sebagai upaya menjaga kelestarian satwa langka di alam liar dan menjaga rantai makanan tetap seimbang di alam bebas.

    Banyuwangi Jatim
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Sang Raja Demo Siap Beraksi Lagi di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Abaikan SP, PT KAI Kosongkan Ruko di Jalan...

    Komentar

    Berita terkait