Banyuwangi - Seluruh gerai rapid test antigen di wilayah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang tidak memenuhi standar akan segera ditutup. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Satgas Covid Kabupaten Banyuwangi pada Kamis 3 Februari 2022 siang.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menegaskan, pihaknya cukup gerah dengan masih maraknya jasa rapid test antigen yang belum mengantongi izin. Padahal teguran, pembinaan hingga aksi penertiban sudah pernah digelar oleh tim Satgas Covid-19. "Kesepakatan hari ini tidak ada toleransi lagi. Jika memang tidak sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) harus ditutup, " tegas politisi PDIP.
Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan akan dilibatkan memantau jasa rapid tersebut. Setelah ditutup masih ada jasa rapid yang nekat buka, nantinya tidak bisa validasi di KKP. Selanjutnya, jasa rapid test antigen yang ilegal akan dipasangi plang melanggar. Sebaliknya, jasa rapid yang berizin ditempeli plang sesuai aturan. "Ini sebagai efek jera dan sanksi sosial bagi pelanggar, " tegas Irianto
Sementara itu juru bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Saat ditertibkan ada beberapa yang mengurus izin, sisanya belum, " tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi ini.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 sudah memberikan teguran terkait jasa rapid yang terus menjamur. Total, 45 jasa rapid test membuka layanan di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dari jumlah ini, hanya 3 yang mengantongi izin. Setelah dilakukan pembinaan, belasan jasa rapid mulai mengurus rekomendasi ke Dinas Kesehatan. "Namun masih ada yang belum mengurus rekomendasi. Tentunya, ini yang harus ditertibkan, " pungkas Amir Hidayat.