Digeruduk Ratusan Masa, Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

    Digeruduk Ratusan Masa, Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum
    Nanang Slamet kuasa hukum toko banyu urip bersama ratusan massa mendatangi markas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi

    Banyuwangi - Tindakan tegas sepihak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi terhadap Toko Banyu Urip yang menjual minuman mengandung etil alkohol atau miras secara eceran pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, menuai polemik dan berbuntut panjang. 

    Hari ini, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet bersama ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), mendatangi kantor Satpol PP setempat, Senin (13/12/2021). Kedatangan mereka ke markas satuan aparat penegak Perda tersebut guna meminta klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi terkait dasar penyegelan toko. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, toko kliennya itu telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada.

    Usai mediasi antara pihak Banyu Urip dan Satpol PP, Nanang Slamet sang kuasa hukum mengatakan belum mendapat jawaban terkait dasar penyegelan yang dilakukan Satpol PP terhadap toko kliennya tersebut. "Pertanyaan pertama dibenarkan, ternyata benar jika yang menutup toko Banyu Urip adalah Satpol PP. Akan tetapi pertanyaan kedua kami terkait landasan hukum berkenaan dengan penindakan penutupan, sangat kami tentang. Pasalnya, tidak ada satupun pasal atau landasan yang bisa dijawab Ka Satpol PP beserta jajarannya, " jelasnya.

    Nanang menilai, Kepala Satpol PP Banyuwangi dimungkinkan berat untuk mengakui bahwa tindakan penutupan yang dilakukan anggotanya di lapangan bersalah dimata hukum. "Oleh karena itu, saya mendesak untuk menarik kembali penutupan toko Banyu Urip tersebut. Beliau sebenarnya sudah sepakat, namun beliau agak berat menyampaikan kepada masyarakat, " ucap Nanang.

    Nanang menyampaikan, soal penutupan yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Dirinya menerangkan, pada saat cacat hukum ada dua istilah hukum, yaitu batal demi hukum atau dapat dibatalkan demi hukum. Menurutnya pada saat kliennya tidak diberi teguran terlebih dahulu baik itu secara lisan atau tertulis, sudah masuk kategori cacat hukum. Itu dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada yang namanya peristiwa hukum.

    "Maka tidak heran kemudian penutupan tersebut dianggap tidak ada. Namun dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan kepada Satpol PP untuk mencabut atau menarik kembali tindakan penutupan tersebut yang inkonstitusional, " imbuhnya.

    Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari pihak toko Banyu Urip. Ia juga menyampaikan tindakan anggotanya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda. "Saya mohon waktu nanti mau bertemu tim, kemudian menindaklanjuti tuntutan. Kalaupun apa yang telah dilaksanakan tim kami ternyata ini keliru sebagaimana disampaikan pak Nanang. Mohon maaf dan akan menjadi evaluasi bagi kami, " pungkasnya. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    BNPT Gelar Sosialisasi di Ponpes Darussalam...

    Artikel Berikutnya

    Dari IMB jadi PBG, Perizinan Mendirikan...

    Komentar

    Berita terkait